PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
A. Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa
1. Pengertian
Registrasi adalah
proses pendaftaran bagi setiap calon mahasiswa baru yang dinyatakan
lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan memperoleh hak penuh
sebagai mahasiswa.
Herregistrasi adalah
proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa lama untuk dapat mengikuti
kegiatan perkuliahan, memperoleh hak-hak akademik dan menggunakan
fasilitas bagi mahasiswa sebagaimana ketentuan yang berlaku pada
semester yang berjalan.
Registrasi dan herregistrasi mahasiswa meliputi kegiatan registrasi administrasi dan registrasi akademik.
2. Tujuan
Mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang pada semester yang akan berjalan.
3. Sasaran.
Seluruh
mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan pada Politeknik Kesehatan
Kemenkes Semarang pada semester yang akan berjalan.
4. Pelaksanaan
Registrasi mahasiswa dilaksanakan 1 - 2 minggu sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
a. Registrasi Administrasi
1). Mahasiswa membayar biaya pendidikan di salah satu Bank yang ditunjuk.
2).
Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik tetap melakukan registrasi
administrasi dengan membayar biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan
(SPP) sebesar 100% dan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3). Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.
b. Registrasi Akademik
1) Mahasiswa
yang telah melaksanakan registrasi administrasi, segera
melaksanakan registrasi akademik dengan menunjukkan bukti pembayaran
dari Bank.
2) Mahasiswa
mengambil Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengisi blangko KRS yang
selanjutnya disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
3) Semua
mata kuliah yang diambil, baik mata kuliah baru maupun pengulangan pada
semester berjalan harus tercantum dalam KRS.
4) KRS ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik.
5) Mengembalikan KRS kepada bagian akademik.
6) Bagi mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi namanya tercantum dalam daftar hadir perkuliahan
7) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan dianggap tidak mengikuti kuliah.
B. Bimbingan dan Konseling
1. Bimbingan
dan konseling (BK) dilakukan oleh Dosen Pembimbing Akademik yang
ditetapkan oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang atas
usulan Jurusan/Program Studi.
2. Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang yang bertugas:
a. Menyusun program kegiatan BK untuk bimbingannya.
b. Melaksanakan proses BK.
c. Membuat laporan kegiatan BK.
d. Menandatangani Kartu Rencana Studi Mahasiswa bimbingannya.
3. Format bimbingan disesuaikan dengan buku pedoman bimbingan dan konseling yang sudah ditetapkan.
C. Proses Pembelajaran
Kegiatan
pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang dilaksanakan
dengan menggunakan Sistem Paket dan waktu penyelenggaraannya diatur
dengan menggunakan sistem semester.
Satu
semester setara dengan kegiatan pembelajaran 16 (enam belas) minggu
efektif termasuk Ujian Tengah Semester (UTS), dengan ditambah 1 (satu)
minggu untuk Ujian Akhir Semester (UAS).
Dalam
Sistem Paket ini, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program
pendidikan berdasarkan pada paket-paket mata kuliah yang telah
ditetapkan untuk setiap semesternya.
Sedangkan
besarnya bobot tiap mata kuliah diperhitungkan dengan Sistem Kredit
Semester (SKS). Secara umum Sistem Kredit Semester memiliki ciri‑ciri
sebagai berikut :
1). Setiap cabang ilmu atau mata kuliah diberi nilai kredit dalam satuan kredit semester (SKS).
2). Bobot SKS untuk masing‑masing cabang ilmu atau mata kuliah tidak selalu sama.
3).
Bobot SKS untuk masing‑masing cabang ilmu atau mata kuliah tidak
mencerminkan penting tidaknya suatu mata kuliah, tetapi ditentukan atas
dasar ruang lingkup kajian dan bahan ajar mata kuliah yang bersangkutan
dan waktu yang dibutuhkan untuk menguasainya. Di dalamnya termasuk waktu
untuk perkuliahan (Pengalaman Belajar Teori/T), praktik
laboratorium/workshop (Pengalaman Belajar Pratikum/P), kerja
lapangan/klinik/komunitas (Pengalaman Belajar Lapangan/L/K) ataupun
penugasan lainnya.
a. Pengalaman Belajar Teori (T)
Pengalaman Belajar Teori dikembangkan dengan metode ceramah, diskusi, role play, problem based learning, computer assisted learning.
Beban studi untuk pembelajaran teori ditentukan setiap satu SKS adalah 1
jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur dan 1-2 jam belajar mandiri.
Pengalaman belajar teori merupakan prasyarat pengala
b. Pengalaman Belajar Praktik Laboratorium/Workshop (P)
Pengalaman Belajar
Praktik Laboratorium/Workshop (P) adalah PBM yang diberikan
di laboratorium, bengkel kerja sehingga peserta didik memungkinkan
mendapatkan pengalaman belajar menerapkan pengetahuan dan keterampilan
yang sudah diperoleh sebelumnya dengan cara demonstrasi, simulasi,
proyek,multimedia tutorial, baik secara mandiri / kelompok.
Nilai satu SKS P adalah dua jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur, 1-2 jam belajar mandiri.
c. Pengalaman Belajar Klinik (K)/ Pengalaman Belajar Lapangan/ Komunitas (L)
Metode yang dikembangkan adalah observasi, pengalaman, penugasan, simulasi atau role play, konferensi, problem solving dan
studi kasus. K/L adalah PBM yang dilaksanakan di klinik (RS,
Puskesmas, perusahaan dan masyarakat) untuk memberi kesempatan kepada
peserta didik mempraktikkan secara nyata pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang telah diperoleh setiap tahap pendidikan sesuai dengan
kompetensinya.
Nilai kredit 1 SKS L/K adalah 4 jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur dan 1-2 jam belajar mandiri.
d. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI)/ Tugas Akhir (TA)/ Skripsi
KTI/TA/Skripsi
adalah kegiatan belajar mengajar yang memberi kesempatan kepada peserta
didik dalam mengungkapkan kemampuan penalaran secara komprehensif
melalui tulisan sesuai dengan lingkup dan tanggung jawab profesi di
masing‑masing jurusan / program studi. Nilai kredit 1 SKS penyusunan
Karya Tulis Ilmiah setara dengan 2 ‑ 4 jam sehari kerja selama 1 bulan
(1 bulan setara 25 hari kerja efektif).
Pelaksanaan KTI/TA/Skripsi disesuaikan dengan pedoman kurikulum oleh Jurusan masing – masing.
Syarat minimal pembimbing KTI/TA sesuai dengan persyaratan masing masing Jurusan.
3. Beban Studi dalam Satu Semester
Beban
studi mahasiswa dalam satu semester sesuai dengan paket mata kuliah
yang telah ditentukan dalam struktur program pendidikan yang berlaku di
Jurusan/Prodi.
4. Beban Studi Program Pendidikan
Beban studi program Diploma III berkisar 110 - 120 SKS sedangkan program khusus berkisar 80 - 96 SKS.
Sedangkan beban studi program Diploma IV yang berlatar belakang Diploma III berkisar 40 - 50 SKS.
Beban studi tersebut terdiri dari 40% teori dan 60% praktik.
5. Kontrak Belajar, Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
a. Kontrak belajar
Kontrak
belajar adalah perjanjian tertulis antara koordinator mata kuliah dan
perwakilan mahasiswa atau ketua kelas dalam proses belajar mengajar mata
kuliah tertentu (sesuai FORM FM-POLTEKKES-SMG-BM-03-05).
b. Silabus
Silabus
adalah sebaran atau jabaran pokok isi suatu mata kuliah dan hal-hal
yang melekat di dalamnya (sesuai FORM FM-POLTEKKES-SMG-BM-09-04).
c. Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
Satuan
Acara Perkuliahan (SAP) adalah kesatuan rencana kegiatan perkuliahan
untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester (sesuai FORM
FM-POLTEKKES-SMG-BM-09-05).
D. Evaluasi Hasil Belajar
Untuk
mencapai kompetensi profesional bidang kesehatan yang dipersyaratkan,
perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus sesuai dengan tuntutan
kompetensi di dalam kurikulum.
- Pelaksanaan Evaluasi meliputi:
a. Ujian Tengah Semester,
b. Ujian Akhir Semester,
c. Ujian Akhir Program.
- Jenis Penilaian
Standar
penilaian hasil pembelajaran meliputi tiga pengalaman belajar, yaitu:
pembelajaran teori, praktikum/workshop, dan klinik/lapangan/komunitas.
a. Penilaian Pembelajaran Teori
Penilaian pembelajaran
teori wajib berupa tes tulis melalui UTS dan UAS. Bentuk lain penilaian
pembelajaran teori dapat berupa penugasan, kuis, dan seminar.
Standar kelulusan mata kuliah teori menggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.00 (nilai absolut ≥ 56).
b. Penilaian Pembelajaran Praktikum/Workshop
Penilaian
pembelajaran praktikum/workshop meliputi tes unjuk kerja dengan
mengamati kegiatan/hasil kerja peserta didik, berdasarkan ceklist
standar prosedur.
Standar kelulusan mata kuliah praktikum/workshop menggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.75, (nilai absolut ≥ 68).
c. Penilaian Pembelajaran Klinik/Lapangan/Komunitas
Penilaian pembelajaran
klinik/lapangan/komunitas meliputi tes unjuk kerja empirik dengan
mengamati kegiatan/hasil kerja peserta didik
di klinik/lapangan/komunitas, berdasarkan ceklist standar prosedur.
Standar kelulusan mata kuliah klinik/lapangan/komunitasmenggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.75, (nilai absolut ≥ 68).
- Data Nilai
Data
nilai mata kuliah merupakan kumulatif nilai ujian tengah semester,
nilai ujian akhir semester dan nilai kegiatan rangkaian, seperti
penulisan makalah, penugasan, partisipasi dalam kelas, praktik dan
sebagainya, sesuai dengan kontrak belajar.
Sistem
penilaian yang digunakan berdasarkan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAP
adalah pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran
terhadap mahasiswa dengan ukuran patokan batas lulus yang ditetapkan
untuk masing‑masing penguasaan bidang studi.
Pedoman
penilaian yang digunakan sesuai tabel konversi nilai (lampiran
10). Nilai akhir suatu mata kuliah diberikan kepada mahasiswa dalam
bentuk huruf mutu dan angka mutu dengan peringkat seperti dalam tabel
konversi nilai.
- Ujian Tengah Semester (Ujian dalam semester)
a. Ujian
Tengah Semester bertujuan untuk mengetahui apakah mahasiswa telah
menguasai bahan yang disajikan pada suatu periode.
b. Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada pertengahan semester berjalan dalam bentuk uji tulis yang terjadwal.
- Ujian Akhir Semester
a. Pengertian
1) Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada akhir semester berjalan.
2) Ujian
Akhir Semester bertujuan untuk mengetahui kemajuan belajar mahasiswa
dan kemajuan mengajar dosen dalam melaksanakan proses belajar mengajar
selama satu semester.
3) Ujian Akhir Semester dilaksanakan berupa ujian utama dan ujian ulang (lihat poin 6).
4) Penguji
adalah dosen dan atau tim dosen mata kuliah yang diujikan. Mata kuliah
yang diujikan harus memenuhi kehadiran dosen 75% tatap muka.
b. Persyaratan
Peserta ujian semester adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat:
1). Terdaftar sebagai peserta kuliah pada mata kuliah yang akan diujikan dalam KRS.
2). Telah menyelesaikan seluruh tugas mata kuliah yang bersangkutan.
3). Telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
4). Memenuhi persentase kehadiran tatap muka minimal 75 % dan atau kehadiran praktik 100 %.
5). Mahasiswa
dengan kehadiran kurang dari 75 % tidak dapat mengikuti ujian dan harus
mengikuti proses pembelajaran mata ajaran yang sama pada semester
berikutnya / semester pendek.
- Ujian Ulang
a. Ujian ulang suatu mata kuliah oleh mahasiswa pada dasarnya diperbolehkan pada semester bersangkutan.
b. Mahasiswa
dengan nilai D atau E dapat dilakukan uji ulang satu kali, apabila
nilai yang diperoleh tetap D atau E maka mahasiswa diwajibkan mengambil
mata kuliah tersebut pada program Semester Pendek (SP) atau semester
berjalan tahun akademik berikutnya.
c. Nilai yang dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi adalah nilai tertinggi yang diperoleh mahasiswa.
- Semester Pendek
a. Semester
pendek adalah waktu proses belajar mengajar yang diselenggarakan di
sela‑sela kevakuman antar semester untuk memenuhi mahasiswa tertentu
yang belum memenuhi persyaratan atau untuk perbaikan nilai.
b. Penyelenggaraan
semester pendek dengan kegiatan pembelajaran 12 kali tatapmuka efektif
termasuk Ujian Tengah Semester dengan ditambah satu kali untuk Ujian
Akhir Semester (UAS).
Persyaratan penyelenggaraan Semester pendek adalah sebagai berikut :
a. Mata kuliah yang akan diambil di semester pendek sudah ditempuh oleh mahasiswa di semester sebelumnya.
b. Maksimal setiap mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil 12 SKS.
c. Mata Kuliah yang diambil harus tercantum dalam KRS semester pendek.
d. Nilai
yang berlaku adalah nilai tertinggi yang diperoleh oleh mahasiswa
tersebut, diterbitkan melalui KHS semester pendek dan akan mengisi
transkrip sesuai dengan nilai yang terbaik.
e. Penyelenggaraan semester pendek harus tercantum dalam kalender akademik Jurusan / Program studi.
f. Persyaratan mahasiswa
dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Pendek adalah mahasiswa
telah memenuhi ketentuan jumlah kehadiran 100% dari jumlah tatap muka
semester pendek.
- Ujian Akhir Program (UAP)
a. Pengertian
1). Ujian
Akhir Program (UAP) adalah ujian dalam bentuk komprehensif atau bentuk
ujian lain yang sesuai dengan tuntutan profesi yang dikemas dalam satu
bentuk paket ujian.
2). Ujian
Akhir Program adalah pengukuran keberhasilan pencapaian kompetensi
kritis yang meliputi ranah psikomotor, kognitif dan afektif (PKA)
peserta didik.
b. Persyaratan
Peserta ujian akhir program adalah peserta didik yang memenuhi syarat :
1). Telah menyelesaikan seluruh tugas dan lulus ujian semester yang dipersyaratkan dalam kurikulum.
2). Telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
3). Masih dalam batas studi terpanjang.
c. Penilaian
1). Lingkup penilaian adalah meliputi unsur pengetahuan, keterampilan dan sikap.
2). Penilaian
tiap paket dilakukan dengan menggabungkan nilai seluruh aspek dengan
memberi bobot bagi tiap aspek kemudian dirata-ratakan (sesuai dengan
ketentuan pada silabus).
3). Bagi yang mengikuti ujian perbaikan, nilai ujian diambil dari nilai terbaik.
4). Kelulusan ujian akhir program ditentukan dengan indeks prestasi (IP) ≥ 2.75.
- Keberhasilan Semester
a. Keberhasilan
studi semester ditentukan pada tiap akhir semester dengan cara menilai
semua mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang baru
berakhir.
b. Nilai lulus adalah A, B dan C.
c. Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
d. Keberhasilan studi dituangkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) dan disahkan oleh Kaprodi.
e. Kartu Hasil Studi (KHS) diarsipkan di Program Studi.
- Keberhasilan Akhir Program Pendidikan
Mahasiswa yang
telah menempuh seluruh program kegiatan belajar mengajar di Politeknik
Kesehatan Kemenkes Semarang sesuai dengan jurusannya, dinyatakan
berhasil menyelesaikan program studinya dan akan memperoleh ijazah,
apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jumlah
SKS yang dikumpulkan untuk Program Diploma III antara 110 – 120 SKS,
untuk program khusus 80 – 96 SKS, Diploma IV 40 – 50 SKS bagi peserta
didik berlatar belakang Diploma III, sesuai kurikulum yang berlaku.
b. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) Semester ≥ 2,00.
c. Nilai tiap mata kuliah minimal C.
d. Perhitungan
nilai akhir keberhasilan program pendidikan, dinyatakan dengan IPK
Akhir Program (Indeks Prestasi Kumulatif Akhir Program) sebagai nilai
rata‑rata antara IPK dan IP Ujian Akhir Program yang dihitung dengan
rumus :
IPK + IP UAP
|
||
IPK Akhir Program
|
=
|
|
2
|
Keterangan:
IPK Akhir Program = Indeks Prestasi Kumulatif Akhir Program.
IPK = Rata‑rata IP Kumulatif Semester
IP UAP = Indeks Prestasi Ujian Akhir Program.
e. Bagi
program studi Diploma IV yang tidak melaksanakan UAP, perhitungan nilai
akhir keberhasilan program pendidikan dinyatakan dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) sebagai nilai total seluruh mata kuliah dibagi jumlah
SKS dengan rumus sebagai berikut :
Total Nilai
|
||
IPK
|
=
|
|
Jumlah SKS
|
f. Keberhasilan
akhir program pendidikan dituangkan dalam bentuk transkrip nilai yang
disahkan oleh Pembantu Direktur I dan Direktur.
- Predikat Kelulusan
Dinyatakan dengan kualifikasi sebagai berikut :
IPK Akhir Program DIII atau IPK DIV
|
PREDIKAT
|
2,00 - 2,74
|
Cukup
|
2,75 - 2,99
|
Memuaskan
|
3,00 - 3,50
|
Sangat Memuaskan
|
3,51 - 4,00
|
Dengan Pujian (Cumlaude)
|
E. Batas Waktu Studi
Batas
waktu studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
menyelesaikan Program Pendidikan Diploma yaitu 6 - 10 semester untuk
kelas reguler dan 4 ‑ 8 semester untuk Program Khusus.
Bagi Program Studi Diploma IV masa studi maksimal adalah 6 semester.
F. Gugur Studi, Putus Studi dan Pengunduran Diri
Gugur studi (passing out)
adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh
Direktur, karena tidak memenuhi persyaratan akademik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan atau melanggar norma dan etika.
Putus studi (drop out)
adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh
Direktur, karena tidak memenuhi kualifikasi akademik untuk menyelesaikan
studi. Putus studi diberlakukan pada mahasiswa yang memiliki IP
<2,00 selama dua semester berturut-turut, yang sebelumnya telah
dilakukan pembinaan oleh dosen pembimbing akademik, peringatan lisan,
peringatan tertulis oleh Ketua Program Studi dengan persetujuan Ketua
Jurusan.
Pengunduran diri adalah pemberhentian kegiatan akademik yang dikeluarkan oleh Direktur atas permintaan mahasiswa.
G. Cuti Akademik
1. Pengertian
Cuti
akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada
waktu tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti pendidikan
di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.
2. Jenis Cuti Akademik
1) Cuti Akademik yang direncanakan
Cuti
akademik yang direncanakan adalah cuti akademik yang diberikan kerpada
mahasiswa karena alasan tertentu yang dapat dibenarkan.
a) Cuti
akademik dapat diberikan untuk jangka waktu dua semester secara
berulang, sepanjang tidak melampaui batas maksimal masa studi.
b) Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa Program Studi Diploma III yang telah mengikuti pendidikan 2 (dua) semester.
c) Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa Program Studi Diploma IV yang telah mengikuti pendidikan 1 (satu) semester.
2) Cuti Akademik yang tidak direncanakan
Cuti
akademik yang tidak direncanakan adalah cuti akademik yang diberikan
kepada mahasiswa karena alasan tertentu setelah mendapat rekomendasi
atau ditetapkan oleh pejabat (pemerintah) yang berwenang.
a) Cuti
akademik yang tidak direncanakan dapat diberikan tambahan batas waktu
studi maksimal 12 semester bagi mahasiwa Program DIII dan 6 semester
bagi mahasiswa Program DIV.
b) Cuti
akademik karena alasan (gangguan) kesehatan, yang berdasar rekomendasi
dokter diperkirakan masa penyembuhannya membutuhkan wakti lebih dari 6
bulan.
c) Cuti
akademik karena alasan tugas negara (misal duta olah raga, duta
seni/budaya, pertukaran pelajar, TKHI, dll) yang membutuhkan waktu
pelaksanaan lebih dari 6 bulan.
3. Sanksi
Sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa mengacu kepada Buku Pedoman Norma dan Etika Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang.
4. Prosedur Cuti Akademik
1) Mahasiswa
membuat permohonan tertulis yang diketahui orang tua/wali kepada
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, melalui Ketua Program
Studi dan Ketua Jurusan.
2) Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang menerbitkan surat keputusan cuti akademik.
3) Setiap
mahasiswa yang mendapatkan cuti akademik berkewajiban melaksanakan
registrasi administrasi dengan membayar biaya Sumbangan Penyelenggaraan
Pendidikan (SPP) sebesar 100 % selama masa cuti akademik dan atau sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4) Setelah
selesai menjalankan cuti akademik, mahasiswa berkewajiban melapor
kembali 2 (dua) minggu sebelum masa cuti akademik berakhir kepada
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, melalui Ketua Program
Studi dan Ketua Jurusan untuk perubahan statusnya menjadi mahasiswa
aktif.
H. Surat Keterangan Lulus (SKL)
Bagi
mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium tingkat Poltekkes
Kemenkes Semarang, dapat diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang
ditandatangani oleh Direktur dan berlaku sampai dengan diterbitkannya
ijazah.
I. Penatausahaan Ijazah dan Transkrip
· Pengertian
1. Ijazah
adalah surat tanda tamat belajar yang merupakan bukti sah dan otentik
yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan
program pendidikan.
2. Transkrip adalah hasil penilaian akademik mahasiswa sesuai matakuliah yang ditempuh selama masa pendidikan pada program studi.
· Legalisasi Ijazah dan Transkrip
1. Legalisasasi foto kopi ijazah / transkrip dilakukan oleh Direktorat Poltekkes Kemenkes Semarang.
2. Untuk
mengetahui keabsahan foto kopi ijazah / transkrip dengan cara
mencocokkan foto kopi ijazah / transkrip dengan ijazah / transkrip asli
pemohon.
3. Biaya untuk legalisasi ijazah dan transkrip di bebankan kepada mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
· Penggantian Ijazah dan atau Transkrip
· Ijazah
dan atau transkrip yang karena sesuatu hal hilang, rusak, terbakar atau
sebab yang lain dapat dimintakan penggantian kepada DirekturPoltekkes
Kemenkes Semarang dengan melampirkan:
1. Pengantar dari Jurusan / Program Studi.
2. Keterangan hilang, rusak, terbakar atau sebab yang lain dari kepolisian setempat.
3. Pas foto 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar.
5. Foto kopi atau salinan ijazah / transkrip sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Surat pernyataan ijazah / transkrip hilang, rusak, terbakar atau sebab lainnya dari yang bersangkutan.
· Penerjemahan Ijazah dan Transkrip
· Penerjemahan ijazah dan transkrip ke dalam bahasa asing dilaksanakan oleh Jurusan dan disahkan oleh Direktur.