Kamis, 07 Februari 2013

Proses Belajar Mengajar

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

A.     Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa
1.       Pengertian
Registrasi adalah proses pendaftaran bagi setiap calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan memperoleh hak penuh sebagai mahasiswa.
Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa lama untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan, memperoleh hak-hak akademik dan menggunakan fasilitas bagi mahasiswa sebagaimana ketentuan yang berlaku pada semester yang berjalan.
Registrasi dan herregistrasi mahasiswa meliputi kegiatan registrasi administrasi dan registrasi akademik.
2.       Tujuan
Mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang pada semester yang akan berjalan.
3.       Sasaran.
      Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang pada semester yang akan berjalan.
4.       Pelaksanaan
Registrasi mahasiswa dilaksanakan 1 - 2 minggu sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
a.  Registrasi Administrasi
1). Mahasiswa membayar biaya pendidikan di salah satu Bank yang ditunjuk.
2). Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik tetap melakukan registrasi administrasi dengan membayar biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar 100% dan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3). Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.
b.   Registrasi Akademik
1)      Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi, segera melaksanakan  registrasi akademik dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank.
2)      Mahasiswa mengambil Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengisi blangko KRS yang selanjutnya disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
3)      Semua mata kuliah yang diambil, baik mata kuliah baru maupun pengulangan pada semester berjalan harus tercantum dalam KRS.
4)      KRS ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik.
5)      Mengembalikan KRS kepada bagian akademik.
6)      Bagi mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi namanya tercantum dalam daftar hadir perkuliahan
7)      Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan dianggap tidak mengikuti kuliah.
B.      Bimbingan dan Konseling
1.       Bimbingan dan konseling (BK) dilakukan oleh Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang atas usulan Jurusan/Program Studi.
2.       Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang yang bertugas:
a.       Menyusun program kegiatan BK untuk bimbingannya.
b.       Melaksanakan proses BK.
c.       Membuat laporan kegiatan BK.
d.       Menandatangani Kartu Rencana Studi Mahasiswa bimbingannya.
3.       Format bimbingan disesuaikan dengan buku pedoman bimbingan dan konseling yang sudah ditetapkan.
C.      Proses Pembelajaran
Kegiatan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Paket dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester.
Satu semester setara dengan kegiatan pembelajaran 16 (enam belas) minggu efektif termasuk Ujian Tengah Semester (UTS), dengan ditambah 1 (satu) minggu untuk Ujian Akhir Semester (UAS).
Dalam Sistem Paket ini, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan berdasarkan pada paket-paket mata kuliah yang telah ditetapkan untuk setiap semesternya.
Sedangkan besarnya bobot tiap mata kuliah diperhitungkan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Secara umum Sistem Kredit Semester memiliki ciri‑ciri sebagai berikut :
1).    Setiap cabang ilmu atau mata kuliah diberi nilai kredit dalam satuan kredit semester (SKS).
2).    Bobot SKS untuk masing‑masing cabang ilmu atau mata kuliah tidak selalu sama.
3). Bobot SKS untuk masing‑masing cabang ilmu atau mata kuliah tidak mencerminkan penting tidaknya suatu mata kuliah, tetapi ditentukan atas dasar ruang lingkup kajian dan bahan ajar mata kuliah yang bersangkutan dan waktu yang dibutuhkan untuk menguasainya. Di dalamnya termasuk waktu untuk perkuliahan (Pengalaman Belajar Teori/T), praktik laboratorium/workshop (Pengalaman Belajar Pratikum/P), kerja lapangan/klinik/komunitas (Pengalaman Belajar Lapangan/L/K) ataupun penugasan lainnya.
a.       Pengalaman Belajar Teori (T)
Pengalaman Belajar Teori dikembangkan dengan metode ceramah, diskusi, role playproblem based learningcomputer assisted learning. Beban studi untuk pembelajaran teori ditentukan setiap satu SKS adalah 1 jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur dan 1-2 jam belajar mandiri.
Pengalaman belajar teori merupakan prasyarat pengala
b.       Pengalaman Belajar Praktik Laboratorium/Workshop (P)
Pengalaman Belajar Praktik Laboratorium/Workshop (P) adalah PBM yang diberikan di laboratorium, bengkel kerja sehingga peserta didik memungkinkan mendapatkan pengalaman belajar menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah diperoleh sebelumnya dengan cara demonstrasi, simulasi, proyek,multimedia tutorial, baik secara mandiri / kelompok.
Nilai satu SKS P adalah dua jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur, 1-2 jam belajar mandiri.
c.       Pengalaman Belajar Klinik (K)/ Pengalaman Belajar Lapangan/ Komunitas (L)
Metode yang dikembangkan adalah observasi, pengalaman, penugasan, simulasi atau role play, konferensi, problem solving dan studi kasus.  K/L adalah PBM yang dilaksanakan di klinik (RS, Puskesmas, perusahaan dan masyarakat) untuk memberi kesempatan kepada peserta didik mempraktikkan secara nyata pengetahuan, keterampilan dan sikap yang telah diperoleh setiap tahap pendidikan sesuai dengan kompetensinya.
Nilai kredit 1 SKS L/K adalah 4 jam terjadwal, 1-2 jam terstruktur dan 1-2 jam belajar mandiri.
d.       Penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI)/ Tugas Akhir (TA)/ Skripsi           
KTI/TA/Skripsi adalah kegiatan belajar mengajar yang memberi kesempatan kepada peserta didik dalam mengungkapkan kemampuan penalaran secara komprehensif melalui tulisan sesuai dengan lingkup dan tanggung jawab profesi di masing‑masing jurusan / program studi. Nilai kredit 1 SKS penyusunan Karya Tulis Ilmiah setara dengan 2 ‑ 4 jam sehari kerja selama 1 bulan (1 bulan setara 25 hari kerja efektif).
Pelaksanaan KTI/TA/Skripsi disesuaikan dengan pedoman kurikulum oleh Jurusan masing – masing.
Syarat minimal pembimbing KTI/TA sesuai dengan persyaratan masing masing Jurusan.

3.       Beban Studi dalam Satu Semester
Beban studi mahasiswa dalam satu semester sesuai dengan paket mata kuliah yang telah ditentukan dalam struktur program pendidikan yang berlaku di Jurusan/Prodi.
4.       Beban Studi Program Pendidikan
Beban studi program Diploma III berkisar 110 - 120 SKS sedangkan program khusus berkisar 80 - 96 SKS.
Sedangkan beban studi program Diploma IV yang berlatar belakang Diploma III berkisar 40 - 50 SKS.
Beban studi tersebut terdiri dari 40% teori dan 60% praktik.
5.       Kontrak Belajar, Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
a.       Kontrak belajar
Kontrak belajar adalah perjanjian tertulis antara koordinator mata kuliah dan perwakilan mahasiswa atau ketua kelas dalam proses belajar mengajar mata kuliah tertentu (sesuai FORM FM-POLTEKKES-SMG-BM-03-05).
b.       Silabus
Silabus adalah sebaran atau jabaran pokok isi suatu mata kuliah dan hal-hal yang melekat di dalamnya (sesuai FORM FM-POLTEKKES-SMG-BM-09-04).
c.       Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
Satuan Acara Perkuliahan (SAP) adalah kesatuan rencana kegiatan perkuliahan untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester (sesuai FORM FM-POLTEKKES-SMG-BM-09-05).
D.      Evaluasi Hasil Belajar
Untuk mencapai kompetensi profesional bidang kesehatan yang dipersyaratkan, perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus sesuai dengan tuntutan kompetensi di dalam kurikulum.
  1. Pelaksanaan Evaluasi meliputi:
a.       Ujian Tengah Semester,
b.       Ujian Akhir Semester,
c.       Ujian Akhir Program.
  1. Jenis Penilaian
Standar penilaian hasil pembelajaran meliputi tiga pengalaman belajar, yaitu: pembelajaran teori, praktikum/workshop, dan klinik/lapangan/komunitas.
a.       Penilaian Pembelajaran Teori
Penilaian  pembelajaran teori wajib berupa tes tulis melalui UTS dan UAS. Bentuk lain penilaian pembelajaran teori dapat berupa penugasan, kuis, dan seminar.
Standar kelulusan mata kuliah teori menggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus 2.00 (nilai absolut 56).
b.       Penilaian Pembelajaran Praktikum/Workshop
Penilaian pembelajaran praktikum/workshop meliputi tes unjuk kerja dengan mengamati kegiatan/hasil kerja peserta didik, berdasarkan ceklist standar prosedur.
Standar kelulusan mata kuliah praktikum/workshop menggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus 2.75, (nilai absolut 68).
c.       Penilaian Pembelajaran Klinik/Lapangan/Komunitas
Penilaian  pembelajaran klinik/lapangan/komunitas meliputi tes unjuk kerja empirik dengan mengamati kegiatan/hasil kerja peserta didik di klinik/lapangan/komunitas, berdasarkan ceklist standar prosedur.
Standar kelulusan mata kuliah klinik/lapangan/komunitasmenggunakan sistem penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus 2.75, (nilai absolut 68).
  1. Data Nilai
Data nilai mata kuliah merupakan kumulatif nilai ujian tengah semester, nilai ujian akhir semester dan nilai kegiatan rangkaian, seperti penulisan makalah, penugasan, partisipasi dalam kelas, praktik dan sebagainya, sesuai dengan kontrak belajar.
Sistem penilaian yang digunakan berdasarkan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAP adalah pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran terhadap mahasiswa dengan ukuran patokan batas lulus yang ditetapkan untuk masing‑masing penguasaan bidang studi.
Pedoman penilaian yang digunakan sesuai tabel konversi nilai (lampiran 10). Nilai akhir suatu mata kuliah diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk huruf mutu dan angka mutu dengan peringkat seperti dalam tabel konversi nilai.
  1. Ujian Tengah Semester (Ujian dalam semester)
a.       Ujian Tengah Semester bertujuan untuk mengetahui apakah mahasiswa telah menguasai bahan yang disajikan pada suatu periode.
b.       Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada pertengahan semester berjalan dalam bentuk uji tulis yang terjadwal.  
  1. Ujian Akhir Semester
a.   Pengertian
1)      Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada akhir semester berjalan.
2)      Ujian Akhir Semester bertujuan untuk mengetahui kemajuan belajar mahasiswa dan kemajuan mengajar dosen dalam melaksanakan proses belajar mengajar selama satu semester.
3)      Ujian Akhir Semester dilaksanakan berupa ujian utama dan ujian ulang (lihat poin 6).
4)      Penguji adalah dosen dan atau tim dosen mata kuliah yang diujikan. Mata kuliah yang diujikan harus memenuhi kehadiran dosen 75% tatap muka.
b.   Persyaratan
Peserta ujian semester adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat:
1).    Terdaftar sebagai peserta kuliah pada mata kuliah yang akan diujikan dalam KRS.
2).    Telah menyelesaikan seluruh tugas mata kuliah yang bersangkutan.
3).    Telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
4).    Memenuhi persentase kehadiran tatap muka minimal 75 % dan atau kehadiran praktik 100 %.
5).    Mahasiswa dengan kehadiran kurang dari 75 % tidak dapat mengikuti ujian dan harus mengikuti proses pembelajaran mata ajaran yang sama pada semester berikutnya / semester pendek.
  1. Ujian Ulang
a.       Ujian ulang suatu mata kuliah oleh mahasiswa pada dasarnya diperbolehkan pada semester bersangkutan.
b.       Mahasiswa dengan nilai D atau E dapat dilakukan uji ulang satu kali, apabila nilai yang diperoleh tetap D atau E maka mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah tersebut pada program Semester Pendek (SP) atau semester berjalan tahun akademik berikutnya.
c.       Nilai yang dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi  adalah nilai tertinggi yang diperoleh mahasiswa.
  1. Semester Pendek
a.       Semester pendek adalah waktu proses belajar mengajar yang diselenggarakan di sela‑sela kevakuman antar semester untuk memenuhi mahasiswa tertentu yang belum memenuhi persyaratan atau untuk perbaikan nilai.
b.       Penyelenggaraan semester pendek dengan kegiatan pembelajaran 12 kali tatapmuka efektif termasuk Ujian Tengah Semester dengan ditambah satu kali untuk Ujian Akhir Semester (UAS).
Persyaratan penyelenggaraan Semester pendek adalah sebagai berikut :
a.       Mata kuliah yang akan diambil di semester pendek sudah ditempuh oleh mahasiswa di semester sebelumnya.
b.       Maksimal setiap mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil 12 SKS.
c.       Mata Kuliah yang diambil harus tercantum dalam KRS semester pendek.
d.       Nilai yang berlaku adalah nilai tertinggi yang diperoleh oleh mahasiswa tersebut, diterbitkan melalui KHS semester pendek dan akan mengisi transkrip sesuai dengan nilai yang terbaik.
e.       Penyelenggaraan semester pendek harus tercantum dalam kalender akademik Jurusan / Program studi.
f.        Persyaratan mahasiswa dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Pendek adalah mahasiswa telah memenuhi ketentuan jumlah kehadiran 100% dari jumlah tatap muka semester pendek.
  1. Ujian Akhir Program (UAP)
a.   Pengertian
1).    Ujian Akhir Program (UAP) adalah ujian dalam bentuk komprehensif atau bentuk ujian lain yang sesuai dengan tuntutan profesi yang dikemas dalam satu bentuk paket ujian.
2).    Ujian Akhir Program adalah pengukuran keberhasilan pencapaian kompetensi kritis yang meliputi ranah psikomotor, kognitif dan afektif (PKA) peserta didik.
b.   Persyaratan
Peserta ujian akhir program adalah peserta didik yang memenuhi syarat :
1).    Telah menyelesaikan seluruh tugas dan lulus ujian semester yang dipersyaratkan dalam kurikulum.
2).    Telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
3).    Masih dalam batas studi terpanjang.
c.   Penilaian
1).    Lingkup penilaian adalah meliputi unsur pengetahuan, keterampilan dan sikap.
2).    Penilaian tiap paket dilakukan dengan menggabungkan nilai seluruh aspek dengan memberi bobot bagi tiap aspek kemudian dirata-ratakan (sesuai dengan ketentuan pada silabus).
3).    Bagi yang mengikuti ujian perbaikan, nilai ujian diambil dari nilai terbaik.
4).    Kelulusan ujian akhir program ditentukan dengan indeks prestasi (IP) 2.75.
  1. Keberhasilan Semester
a.       Keberhasilan studi semester ditentukan pada tiap akhir semester dengan cara menilai semua mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang baru berakhir.
b.       Nilai lulus adalah A, B dan C.
c.       Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
d.       Keberhasilan studi dituangkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) dan disahkan oleh Kaprodi.
e.       Kartu Hasil Studi (KHS) diarsipkan di Program Studi.
  1. Keberhasilan Akhir Program Pendidikan
Mahasiswa yang telah menempuh seluruh program kegiatan belajar mengajar di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang sesuai dengan jurusannya, dinyatakan berhasil menyelesaikan program studinya dan akan memperoleh ijazah, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Jumlah SKS yang dikumpulkan untuk Program Diploma III antara 110 – 120 SKS, untuk program khusus 80 – 96 SKS, Diploma IV 40 – 50 SKS bagi peserta didik berlatar belakang Diploma III, sesuai kurikulum yang berlaku.
b.       IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) Semester   2,00.
c.       Nilai tiap mata kuliah minimal C.
d.       Perhitungan nilai akhir keberhasilan program pendidikan, dinyatakan dengan IPK Akhir Program (Indeks Prestasi Kumulatif Akhir Program) sebagai nilai rata‑rata antara IPK dan IP Ujian Akhir Program yang dihitung dengan rumus :



IPK + IP UAP
IPK Akhir Program
=



2
                           Keterangan:
IPK Akhir Program   = Indeks Prestasi Kumulatif Akhir Program.
IPK                          = Rata‑rata IP Kumulatif Semester
IP UAP                     = Indeks Prestasi Ujian Akhir Program.
e.       Bagi program studi Diploma IV yang tidak melaksanakan UAP, perhitungan nilai akhir keberhasilan program pendidikan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai nilai total seluruh mata kuliah dibagi jumlah SKS dengan rumus sebagai berikut :


Total Nilai
             IPK
=



Jumlah SKS
    
f.        Keberhasilan akhir program pendidikan dituangkan dalam bentuk transkrip nilai yang disahkan oleh Pembantu Direktur I dan Direktur.                
  1. Predikat Kelulusan
Dinyatakan dengan kualifikasi sebagai berikut :

IPK Akhir Program DIII atau IPK DIV
PREDIKAT
2,00 - 2,74
Cukup
2,75 - 2,99
Memuaskan
3,00 - 3,50
Sangat Memuaskan
3,51 - 4,00
Dengan Pujian (Cumlaude)

E.       Batas Waktu Studi
Batas waktu studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menyelesaikan Program Pendidikan Diploma yaitu 6­ - 10 semester untuk kelas reguler dan 4 ‑ 8 semester untuk Program Khusus.
Bagi Program Studi Diploma IV masa studi maksimal adalah 6 semester.

F.       Gugur Studi, Putus Studi dan Pengunduran Diri
Gugur studi (passing out) adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh Direktur, karena tidak memenuhi persyaratan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau melanggar norma dan etika.
Putus studi (drop out) adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh Direktur, karena tidak memenuhi kualifikasi akademik untuk menyelesaikan studi. Putus studi diberlakukan pada mahasiswa yang memiliki IP <2,00 selama dua semester berturut-turut, yang sebelumnya telah dilakukan pembinaan oleh dosen pembimbing akademik, peringatan lisan, peringatan tertulis oleh Ketua Program Studi dengan persetujuan Ketua Jurusan.
Pengunduran diri adalah pemberhentian kegiatan akademik yang dikeluarkan oleh Direktur atas permintaan mahasiswa.

G.      Cuti Akademik
1.       Pengertian
Cuti akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada waktu   tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.
2.       Jenis Cuti Akademik
1)       Cuti Akademik yang direncanakan
Cuti akademik yang direncanakan adalah cuti akademik yang diberikan kerpada mahasiswa karena alasan tertentu yang dapat dibenarkan.
a)    Cuti akademik dapat diberikan untuk jangka waktu dua semester secara berulang, sepanjang tidak melampaui batas maksimal masa studi.
b)    Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa Program Studi Diploma III yang telah mengikuti pendidikan 2 (dua) semester.
c)    Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa Program Studi Diploma IV yang telah mengikuti pendidikan 1 (satu) semester.
2)      Cuti Akademik yang tidak direncanakan
Cuti akademik yang tidak direncanakan adalah cuti akademik yang diberikan kepada mahasiswa karena alasan tertentu setelah mendapat rekomendasi atau ditetapkan oleh pejabat (pemerintah) yang berwenang.
a)     Cuti akademik yang tidak direncanakan dapat diberikan tambahan batas waktu studi maksimal 12 semester bagi mahasiwa Program DIII dan 6 semester bagi mahasiswa Program DIV.
b)    Cuti akademik karena alasan (gangguan) kesehatan, yang berdasar rekomendasi dokter diperkirakan masa penyembuhannya membutuhkan wakti lebih dari 6 bulan.
c)     Cuti akademik karena alasan tugas negara (misal  duta olah raga, duta seni/budaya, pertukaran pelajar, TKHI, dll) yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 6 bulan.
3.       Sanksi
Sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa mengacu kepada Buku Pedoman Norma dan Etika Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang.
4.       Prosedur Cuti Akademik
1)    Mahasiswa membuat permohonan tertulis yang diketahui orang tua/wali kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
2)    Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang menerbitkan surat keputusan cuti akademik.
3)    Setiap mahasiswa yang mendapatkan cuti akademik berkewajiban melaksanakan registrasi administrasi dengan membayar biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar 100 % selama masa cuti akademik dan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4)    Setelah selesai menjalankan cuti akademik, mahasiswa berkewajiban melapor kembali 2 (dua) minggu sebelum masa cuti akademik berakhir kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan untuk perubahan statusnya menjadi mahasiswa aktif.

H.      Surat Keterangan Lulus (SKL)
Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium tingkat Poltekkes Kemenkes Semarang, dapat diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Direktur dan berlaku sampai dengan diterbitkannya ijazah.

I.        Penatausahaan Ijazah dan Transkrip

·         Pengertian
1.      Ijazah adalah surat tanda tamat belajar yang merupakan bukti sah dan otentik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan program pendidikan.
2.      Transkrip adalah hasil penilaian akademik mahasiswa sesuai matakuliah yang ditempuh selama masa pendidikan pada program studi.
·         Legalisasi Ijazah dan Transkrip
1.      Legalisasasi foto kopi ijazah / transkrip dilakukan oleh Direktorat Poltekkes Kemenkes Semarang.
2.       Untuk mengetahui keabsahan foto kopi ijazah / transkrip dengan cara mencocokkan foto kopi ijazah / transkrip dengan ijazah / transkrip asli pemohon.
3.       Biaya untuk legalisasi ijazah dan transkrip di bebankan kepada mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Penggantian Ijazah dan atau Transkrip
·         Ijazah dan atau transkrip yang karena sesuatu hal hilang, rusak, terbakar atau sebab yang lain dapat dimintakan penggantian kepada DirekturPoltekkes Kemenkes Semarang dengan melampirkan:
1.      Pengantar dari Jurusan / Program Studi.
2.      Keterangan hilang, rusak, terbakar atau sebab yang lain dari kepolisian setempat.
3.      Pas foto 3 x 4 cm  hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.      Materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar.
5.       Foto kopi atau salinan ijazah / transkrip sebanyak 3 (tiga) lembar
6.       Surat pernyataan ijazah / transkrip hilang, rusak, terbakar atau sebab lainnya dari yang bersangkutan.
·         Penerjemahan Ijazah dan Transkrip
·         Penerjemahan ijazah dan transkrip ke dalam bahasa asing dilaksanakan oleh Jurusan dan disahkan oleh Direktur.



Senin, 04 Februari 2013

KALENDER AKADEMIK

KALENDER AKADEMIK

TAHUN AKADEMIK 2012/2013











No
Kegiatan
Waktu
Semester II
Semester VI
1
HER REGISTRASI
3 hr
30 Jan- 1 Feb 2013
14 Jan - 19 Jan 2013
2
PERKULIAHAN (KELAS/LAB)
13 mg
11 Feb- 11 Mei 2013
21 Jan- 9 Maret
3
UJIAN TENGAH SEMESTER
1 mg
25-30 Maret 2013
11-12 Feb 2013
4
UJIAN




MINGGU TENANG/ EKSTRA
1mg
13-18 Mei 2013
11-12 Maret 2013

AKHIR SEMESTER UTAMA
1 mg
20- 25 Mei 2013
13-14 Maret 2013

AKHIR SMT PRAKTIK/ PRE KLINIK
3 hr
27-29 Mei 2013
15-16 Maret 2013

AKHIR SEMESTER ULANG/ PRAKTTIK
1mg
30 Mei - 1 Juni 2013


KONSUL PROPOSAL
1 mg

18-23 Mar 2013

UJIAN PROPOSAL
1 mg

25 Mar- 6 April 2013

PRAKTIK KLINIK STUDI KASUS
1 mg

8-13 April 2013

UJIAN KARYA TULIS
3 mg

10-15 Juni 2013
5
PRAKTEK KLINIK




PERSIAPAN (PRATIK/ UCAP JANJI)
1 mg
3-8 Juni 2013
13-14 Maret 2013

PELAKSANAAN PRAKTEK DAN EVALUASI
4 mg
10Juni- 6 Juli 2013
18 Maret- 25 Mei 2013
6
YUDISIUM




AKHIR SEMESTER
1 hr
10 Juli 2013
29 Mei

AKHIR PROGRAM


19 Juni 2013
7
LIBUR RUTIN




SEMESTER
1 mg
15-20 Juli 2013

8
WISUDA


Sep-13
9
SERTIFIKASI


17 Juni- 27 Agus 2013